“Rekamannya sudah kami dapat. Sedang dilakukan proses penelusuran. Kami akan rapatkan terkait penanganannya nanti. Apakah di Bawaslu Banjar atau Provinsi,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie kepada bakabar.com, Minggu (28/2).
Kemungkinan besar, kata dia, karena dari informasi awal dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kabupaten Banjar, sehingga kemungkinan Bawaslu setempatlah yang akan menanganinya.
“Karena kemudian juga lembaganya anggota KPU kemungkinan nanti Bawaslu Kabupaten Banjar, melakukan penelusuran,” katanya.
Surat pernyataan dan salinan rekaman percakapan telepon itu dijadikan sebagai informasi awal untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran.
“Apakah kemudian diketahui atas rekaman tersebut setidaknya adanya pelanggaran atau tidak. Itu nanti ditentukan rapat pleno Bawaslu Banjar,” terangnya.
Penelusuran dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat Bawaslu untuk selanjutnya apakah cukup dijadikan temuan pelanggaran.
“Peristiwa ini kapan terjadi. Kita tidak tahu kan atas peristiwa ini. Apakah Pileg [Pemilihan Legislatif] atau Pilgub. Makanya kita memastikan dulu,” ucapnya.
“Kalau Pileg kan sudah kedaluwarsa. Kami tak bisa menindaklanjutinya. Tapi kalau pemilihan kepala daerah, yang kemudian dapat ditindaklanjuti,” lanjut Aldo.
Nantinya, jika bukti-bukti tersebut sudah dinyatakan kuat sebagai temuan dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan memplenokannya sebagai temuan.
“Kami punya waktu tujuh hari sejak diketahui ditemukannya,” jelasnya.
Jika telah dinyatakan sebagai temuan, pihaknya akan memanggil Abdul Mutalib, dan Abdul Karim Omar guna klarifikasi. Termasuk Komisioner KPU Banjar yang lainnya.
“Untuk sementara dua orang. Tapi kan sebagai pihak-pihak terkait terhadap informasi tersebut ya kita panggil juga,” imbuh Aldo.
Lantas apa sanksinya jika terbukti melanggar?
Aldo bilang tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan. Apakah bersifat pelanggaran administratif, kode etik, atau bahkan tindak pidana pemilihan.
“Nanti kita lihat di ketentuan pidananya apakah ada ketentuan pidana terkait dengan misalnya pemalsuan dokumen, isi surat pernyataan, tanda tangan, atau terkait rekaman itu benar tidak. Ini yang dipastikan dulu,” bebernya.
Abdul Mutalib sendiri telah membantah bahwa dirinya terlibat praktik dugaan penggelembungan suara seperti yang dimaksud pemohon.
"Saya tidak tahu surat pernyataan itu karena saya tidak pernah membikin surat pernyataan yang dimaksud saksi pemohon," ujar Muthalib kepada bakabar.com, Rabu (24/2) lalu.
Namun bakabar.com hingga kini belum juga berhasil menghubungi Abdul Karim. Pun, dengan Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.
Salinan percakapan menyangkut dugaan kecurangan di Pilgub Kalsel mendadak viral sejak kemarin.
bakabar.com mendapatkan salinan rekaman tersebut dari seseorang yang meyakini adanya kecurangan di Pilgub Kalsel 2020.
Terungkap adanya dugaan PPK menerima masing-masing Rp10 juta dari sesosok orang yang disebut sebagai 'operator'.
Usai mendengarkan rekaman tersebut, bakabar.com lantas mengonfirmasi Rofiqi, sosok yang disebut-sebut berada di balik rekaman tersebut. Rofiqi ialah ketua DPRD Banjar.
Dalam rekaman, Rofiqi menanyakan kabar mengenai PPK yang menerima duit dari 'operator' ke 'Habib', sosok yang belakangan diduga adalah Abdul Karim Omar, anggota KPU Banjar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: