bakabar.com, KOTABARU - Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru mengamankan pasangan suami istri setelah terlibat kasus narkotika jenis sabu.
Sang suami berinisial DO (48) warga Desa Gedambaan. Sementara istrinya YFI (41) warga Jalan Karya Utama Desa Semayap. Keduanya merupakan pasangan yang menikah secara siri.
Kapolres Kotabaru melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat. Warga menyebut si suami telah melakukan transaksi sabu pada Kamis (16/2) lalu.
Selanjutnya, personel langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 16 paket sabu seberat 3, 18 gram.
Polisi juga menemukan petunjuk di ponsel berupa titik lokasi diletakkannya barang haram tersebut. Ternyata dia masih menyimpan sabu di rumah istri sirinya.
Mengantongi informasi itu, personel lantas bergegas meluncur ke rumah istri pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Di situ ditemukan satu paket sabu siap edar sebarat 0,13 gram," terang Nur Alam, Selasa (21/2) malam.
Atas temuan itu, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.