Tak Berkategori

Transaksi Sabu di Lampu Merah Teluk Tiram, Eh Pembelinya Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Baharta alias Atah (32) nekat bertransaksi sabu di samping lampu merah Teluk Tiram…

Featured-Image
ilustrasi penangkapan. Foto-beritatangsel.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Baharta alias Atah (32) nekat bertransaksi sabu di samping lampu merah Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

Aksinya berakhir setelah polisi mengendus gerak-geriknya, Kamis 14 Februari 2019 malam.

Dalam penangkapan, tak ada perlawanan berarti dari warga Jalan Mesjid Jami, Gang Adil, Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.

Baca Juga:Bayar Pajak Kendaraan Hanya di Rumah, Ini Caranya

“Pelaku kita amankan usai anggota di lapangan melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, malam tadi, Senin (18/2).

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sepaket sabu seberat 0,59 gram, beserta sebutir pil ekstasi merah muda berlogo Instagram.

Sebelum melakukan undercover, polisi lebih dulu mendapat informasi masyarakat terkait sepak terjang pelaku.

Usai sepakat, polisi langsung membekuk target yang melintas dan berhenti di jalan Teluk Tiram Darat, tepatnya di samping lampu merah.

“Saat kita geledah barang bukti kristal bening putih dan sebutir ekstasi yang dibungkus plastik klip kami temukan," jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan polisi masih mengembangkan asal muasal sabu.

Sejauh ini, polisi menjerat pria 32 tahun itu dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga:KPU Banjarmasin Temukan Kerusakan Kotak Suara, Ini Laporannya

Reporter: Eddy Andrianto
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner