bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin membekuk 2 orang lelaki yang diduga kuat sebagai penjual atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di Jalan Batu Benawa tepatnya di Pangkalan Ojek, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin pada Jumat (9/08) malam.
Pelaku diketahui bernama Rahmadi alias Madi (19) warga Jalan Batu Benawa Gang Salatiga No 62 RT 43 RW 04, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Ferry Husaini alias Ferry (38) warga Jalan Batu Benawa Gang Salatiga Nomor 20 RT 43 RW 04, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu 4,69 gram,” ujar Plh Kasat Res Narkoba AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit 1 Idik Ipda Pol Aries Wibawa, Kamis (15/08).
Selain itu, kata Aries, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, satu bungkusan bekas minuman Jasjus, satu potongan lakban warna hitam dan satu HP merk Oppo warna putih.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkoba.
Baca Juga: Ribuan Napi di Kalsel Dapat Remisi HUT RI Ke-74, Dominan Kasus Narkotika
Baca Juga: Cinta Terlarang Terbongkar, Oknum RT Keluarkan Jurus Bacok
Baca Juga: Satpol PP Perempuan Korban Dibegal Usai Pulang Piket Malam
Baca Juga:Kades Lok Buntar Banjar, Penilap Dana Desa Dilimpahkan ke Jaksa
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Aprianoor