Kalsel

Tragedi Berdarah di Gambut, Rekonstruksi Polisi Peragakan 28 Adegan

apahabar.com, MARTAPURA – Polsek Gambut bersama dengan Unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Banjar…

Featured-Image
Anggota Polsek Gambut bersama dengan Inafis Polres Banjar dan MS selaku pelaku melakukan reka adegan yang dilakukannya. Foto-Istimewa.

bakabar.com, MARTAPURA - Polsek Gambut bersama dengan Unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Banjar gelar perkara kasus pembunuhan yang dilakukan seorang remaja, Kamis (8/10) siang.

Tragedi berdarah di Gambut tersebut terjadi pada Kamis 13 September lalu di sebuah warung jablai, Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Ari Handoyo menyampaikan, dalam rekonstruksi yang dilakukan tersebut, memperagakan 28 adegan kejadian perkara pembunuhan MZK (22) yang dilakukan oleh MS (19).

“Rekon kejadian ini untuk memperjelas kita agar mendapatkan gambaran kejadian yang sebenar-benarnya seperti yang tertuang di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Mulai dari awal kejadian hingga pelaku menusukan pisaunya kepada korban,” ujar Ipda Ari Handoyo kepada bakabar.com, Kamis (8/10).

Dalam rekonstruksi tragedi berdarah di Gambut tersebut, Ipda Ari Handoyo mengatakan, bahwa MS diketahui menghabisi nyawa MZK dikarenakan tersinggung dan dihina korban.

Dalam rekonstruksi digambarkan bahwa pelaku meminta nomor telepon seorang gadis ke korban. Namun karena pelaku tidak memiliki handphone, korban menghina sambil mendorong kepala pelaku. Sambil berkata "Kamu kan tidak memiliki handphone, buat apa minta nomor dia," jelas Ipda Ari Handoyo.

Karena merasa tersinggung, MS yang membawa senjata tajam di pinggangnya tanpa membuang waktu langsung menghunuskan pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

"Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban yang sudah terkena luka tusuk," beber Ipda Ari Handoyo.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 2.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tragedi berdarah di Gambut itu, hadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Martapura, Penasehat Hukum (PH) dari pelaku, serta sang pelaku tindak pidana

Komentar
Banner
Banner