News

Total 12 Polisi Diamankan di Tempat Khusus Terkait Kasus Brigadir J

apahabar.com, JAKARTA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut jumlah polisi…

Featured-Image
Irjen Dedi Prasetyo. Foto-Ist

bakabar.com, JAKARTA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut jumlah polisi yang diamankan di tempat khusus terkait kasus pembunuhan Brigadir J menjadi 12 orang.

Tambahan seorang yang diboyong ke Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, merupakan seorang penyidik Polda Metro Jaya berpangkat AKBP.

Dedi menambahkan, dari kedua belas orang itu, enam di antaranya diamankan di Mako Brimob, dan enam lainnya di Provos Mabes Polri. Mereka diperiksa dan diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Untuk Patsus(tempat khusus) di sini [Mako Brimob] ada enam, tambahan satu. Kemudian yang di Provos ada enam, jadi ada 12,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8).

Dedimeminta seluruh pihak menunggu proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan baik Timsus maupun Irsus Polri saat ini. Ia mengklaim pihaknya telah bekerja keras dalam mengusut perkara ini.

“Nanti [informasi] akan saya sampaikan kembali,” kata dia.

Dedi juga menginformasikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob. Hari ini, Sambo diperiksa untuk perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat diminta keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan lantaran Brigadir J menurutnya telah melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga pada istri Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Adapun dalam pusaran tragedi kematian Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K. Polri memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.



Komentar
Banner
Banner