bakabar.com, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan mendesak tanggung jawab pemerintah dan perusahaan atas insiden tabrakan tongkang di Desa Keladan, Kabupaten Tapin.
"Ironis, terjadi di saat warga sedang berlebaran. Korban harus menggugat pemilik, perusahaan dan negara atas kejadian ini," jelas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyo kepada bakabar.com, Minggu siang (23/4).
Pertanggung jawaban utama, jelas Kis, adalah materiil. Mengganti kerusakan rumah para korban, kemudian juga secara moril. Memastikan tidak ada warga yang mengalami trauma pascainsiden.
"Pemilik atau perusahaan juga harus bertanggung jawab moral dan hukum," jelas magister hukum satu ini.
Baca Juga: Duka Lebaran, Tragedi Tongkang di Tapin Hancurkan Rumah-Rumah
Sembari proses hukum bergulir, Walhi memandang perlu pemerintah menutup sementara jalur pelayaran tongkang.
"Evaluasi secara komprehensif sampai pemerintah menjamin keselamatan jalur pelayaran tongkang, dan keselamatan rakyat yang dilintasi," jelasnya.
Lantas, bisakah pemilik tongkang dijerat pidana? Menurutnya tentu saja bisa.
"Korban ada, alat bukti ada, pelaku ada, saksi ada, dampak kerugiannya juga ada," jelasnya.
"Jika pemerintah tidak mau menggugat perusahaan, negara kita tak ubahnya negara kekuasaan republik investor," pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Candi Laras Utara, Ipda Ketut Sedemen memastikan proses penghitungan kerugian telah berjalan. Namun, Ketut belum menyinggung proses hukum yang dapat menjerat pemilik tongkang.
"Untuk kerugian yang dialami warga yang kena rumahnya diserempet tongkang masih dalam tahap penghitungan dari pihak korban," singkatnya, Minggu (23/4).
Seperti diwartakan sebelumnya, puluhan rumah warga di Desa Keladan, Kabupaten Tapin hancur imbas hantaman dua tongkang di saat mayoritas warga sedang merayakan lebaran, Sabtu (22/4).
Penelusuran bakabar.com, tali tongkang tersebut terlepas diduga akibat terpaan angin kencang saat hujan gerimis mengguyur kawasan Bumi Rahayu, sebutan, Tapin pada sekitar pukul 16.30 Wita.
Lebih spesifik, data yang bersumber dari kepala desa setempat, tongkang yang lepas membuat hancur sebanyak 36 rumah tepi sungai kawasan RT 03, 04, 05 dan 06 Desa Kaladan.
Belakangan diketahui, kapal tongkang bernama lambung Rimau 3336 tersebut disebut-sebut adalah milik RBS (Rimau Bahtera Shiping). Sedangkan, tongkang MZB milik BGM dioperasikan oleh PT CNB (Cakrawala Nusa Bahari).