bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan asosiasi sopir truk dan tongkang.
“Menolak gugatan seluruhnya,” ujar Hakim Putu Agus Wiranata dalam sidang putusan yang digelar di PN Banjarmasin, Senin (24/1).
Seperti diketahui, Maki cs mempraperadilankan terkait penutupan Jalan Hauling KM 101 Tapin yang dilakukan Polda Kalsel atas sengketa lahan tersebut.
Menanggapi putusan itu, Boyamin Saiman mengatakan bahwa MAKI mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan tersebut.
“Permohonan kami di tolak dengan alasan majelis hakim hal itu masih dalam kewenangan, padahal dalam gugatan kami ini soal penyitaan yang tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat fokusnya itu, tapi itu tadi tidak dibahas,” ujar Boyamin usia pembacaan putusan.
Disampaikannya, saat sidang majelis hakim ada mengatakan harus ada izin penyitaan tapi tidak masuk kesitu, maka kami berencana kembali melayangkan gugatan terkait hal itu.
Diungkapkannya, pihaknya akan kembali melakukan gugatan praperadilan dengan memperbaiki materi gugatan dengan menitik beratkan terkait tidak ada izinnya dari pengadilan tersebut.
“Praperadilan bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang materinya berbeda dan alasannya berbeda, kami akan buat gugatan baru lebih fokus lagi menitikberatkan terkait tidak adanya izin dari pengadilan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Bidang Hukum Polda Kalsel, AKBP Baharuddin Tampubolon mengaku bersyukur atas putusan yang diambil oleh hakim.
“Alhamdulillah putusan sesuai harapan pimpinan. Selanjutnya tetap pada proses penyidikan pada perkara pokok,” tukasnya.
Untuk diketahui MAKI melayangkan gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akibat melakukan penyitaan sekaligus memberikan police line di jalan hauling khusus batu bara di underpass Tatakan KM 101, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Gugatan MAKI diajukan bersama asosiasi hauling dan asosiasi tongkang tersebut telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 28 Desember 2021 lalu.
Perlu diketahui terdapat belasan orang pemohon mewakili asosiasi hauling dan asosiasi tongkang batu bara yang mengajukan gugatan praperadilan ini.
Mereka adalah Muhammad Sapi'i, Mahyudin, Novarein, Setyawan Budiarto, Fadhor Rahman, Moh Irfan Sudibyo SE, Abdurrahman dan Kartoyo dan lainnya.
Kedua asosiasi tersebut memiliki ribuan anggota yaitu sopir hauling dan pekerja tongkang yang kini menganggur sejak Polda menetapkan police line pada 27 November 2021.
Sementara pihak termohon dari gugatan praperadilan ini adalah Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.