bakabar.com, KANDANGAN - Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha telah disahkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam rapat paripurna, Kamis (5/12).
Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi mengatakan bahwa penerapan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dimaksudkan mempermudah bagi masyarakat HSS berusaha dengan aman dan lacar.
"Tujuan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah agar masyarakat nyaman berusaha dengan pengurusan izin yang tidak ribet," kata Akhmad Fahmi.
Perda tersebut disahkan sesuai dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Akhmad Fahmi berharap melalui Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa lebih berkembang dan meningkatkan pendapatan.
"Mudah-mudahan adanya Perda ini bisa mempermudah masyarakat dalam berusaha khususnya untuk perizinannya," imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor menyampaikan terima kasih kepada DPRD HSS yang telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
"Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah disahkan untuk mempermudah seluruh masyarakat yang ingin berinvestasi," ucap Muhammad Noor.
Namun sebelum penerapan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, rencananya akan terlebih dulu dibentuk Peraturan Bupati (Perbup) HSS.
"Insya Allah pada 2025 mendatang Perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sudah bisa diterapkan di HSS," tuturnya.
Sekda HSS mengungkapkan, apabila ada masyarakat yang ingin berinvestasi atau berusaha maka akan dipermudah sesuai dengan ketentuan Perda yang telah ditetapkan tersebut.
Rapat paripurna tingkat II membahas Ranperda menjadi Perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi didampingi Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan.