bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 33 permohonan sengketa Pilkada tak dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020, Senin (15/2).
Dari total keseluruhan perkara yang disidangkan hari ini, MK memutuskan untuk tidak menerima semua gugatan tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MK Fajar Laksono.
“Amar putusan tidak dapat diterima,” ucapnya kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan singkat, kutip CNN Indonesia, Senin (12/2).
Beberapa alasan gugatan tidak dapat diterima oleh MK di antaranya, permohonan dicabut oleh pemohon, permohonan melewati batas tenggang, dan pemohon tidak hadir dalam sidang sehingga permohonan dianggap gugur.
Selain itu, gugatan tidak dikatakan memenuhi syarat minimal selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam pasal tersebut batas sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen.
“Ada soal tenggat, ada soal tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,” ujarnya.
Rinciannya, permohonan yang dikabulkan untuk ditarik adalah perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.
Perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.
Perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara),
Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.
Selain itu, dua permohonan dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.
Perkara yang dinilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi ada dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.
Pembacaan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama dibacakan Putusan/Ketetapan 14 Perkara, Sesi tiga sebanyak delapan perkara, dan sesi tiga sebanyak 11 perkara.
Semua putusan tersebut ditandatangani oleh Anwar Usman selaku hakim ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P Sitompul.
Sidang tersebut ditutup oleh pembacaan keputusan dalam perkara PHP bupati dan wakil bupati Tidore pada pukul 18.22 WIB.
Diketahui, putusan sela diagendakan digelar pada 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18
Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
MK sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.