bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020 yang diajukan pasangan calon H Denny-Difriadi Darjat (H2D).
Sidang digelar sejak pukul 18.00 Wita, Jumat (19/3) itu dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam amar putusannya, Anwar menyampaikan bahwa majelis hakim MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing masing paslon di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin,” ujar Anwar Usman.
Jelang “Jumat Keramat”, Tim BirinMu-H2D Ungkap Prediksi Putusan MK
Karenanya, MK memerintahkan KPU Kalsel melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel 2020 di sejumlah tempat itu dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan tersebut.
Selanjutnya hasil pelaksanaan PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel 2020. Selanjutnya diumumkan oleh termohon tanpa harus melaporkan pada mahkamah.
Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kalsel mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru -bukan yang sebelumnya- di kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin.
Kelima, memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kalsel beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan PSU. Termasuk memerintahkan Polri melakukan pengamanan saat proses pemungutan suara ulang.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” tutup Anwar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: