bakabar.com, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Selasa (16/8/2022).
Ia dinilai hakim terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021.
Hakim juga menganggap ceramah Bahar berpotensi menyebabkan keonaran.
“Menjatuhkan dakwaan pidana enam bulan dan 15 hari,” ucap majelis hakim Dodong seperti dilansir bakabar.com dari Republika.
Dodong mengatakan pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah. Namun dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.
“Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama,” katanya.
Namun Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap.
Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ia melanjutkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan. Namun yang memberatkan pernah dihukum penjara.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja.
Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).
“Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa.
Saat ceramah di Kabupaten Bandung Habib Bahar Bin Smith sempat membahas tentang peristiwa yang dialami oleh Habib Rizieq dan enam anggota laskar FPI.
Ia menyebut bahwa Habib Rizieq ditangkap aparat karena mengadakan acara maulid nabi dan enam anggota laskar FPI yang tewas karena dibantai, disiksa, hingga diperlakukan seperti binatang.