bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam pengisian kendaraan listrik, serta meningkatkan minat dan ketertarikan masyarakat dan badan usaha untuk menggunakan kendaraan listrik.
"Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Baca Juga: Dua Tambahan SPKLU, PLN di Kalimantan Dukung Gerbang Menuju IKN
Adapun biaya layanan ini, lanjutnya, bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap satu kali charging.
Jisman menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM dengan pertimbangan dan strategi masing-masing badan usaha.
Menurutnya, besaran biaya layanan tersebut akan dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biayanya.
Baca Juga: Faisal Basri: Daripada Subsidi Mobil Listrik, Lebih Baik Perbanyak SPKLU
"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging," jelas Jisman.
Sebagai informasi, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi: teknologi pengisian lambat (Slow Charging), teknologi pengisian menengah (Medium Charging), teknologi pengisian cepat (Fast Charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (Ultrafast Charging).
Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB. Sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N, paling tinggi 1,5 (kWh).