Kalteng

Tipu Warga Kapuas, Pria Banjarmasin Mengaku Habib Ditangkap 

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, diback up Unit Resmob Polsek Banjarmasin…

Featured-Image
Tersangka tindak pidana penipuan berinisial R alias Endut. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, diback up Unit Resmob Polsek Banjarmasin Barat meringkus terduga pelaku tindak pidana penipuan.

Tersangka berinisial R alias Endut. Dia merupakan warga Jalan Sungai Jingah, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalsel.

Tersangka yang juga merupakan residivis kasus penipuan tersebut tak berkutik saat ditangkap polisi pada, Jumat (28/1), di Jalan Belitung, Kecamatan Banjarmasin Barat sekitar pukul 16.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang mengatakan tersangka ditangkap terkait kasus penipuan yang terjadi pada, Jumat (5/11) lalu, di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Baras, Kapuas.

Kejadian berawal saat korban Bahrian sedang berjalan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 17.00 Wib. Tiba-tiba dia diikuti seseorang yang tidak dikenal.

“Seseorang itu kemudian menghampiri korban dan meminta tolong diantarkan bertemu dengan habib di Sungai Beras,” kata Kristanto di Kuala Kapuas, Selasa (1/2).

Kemudian dilanjutkan Kristanto, korban menemani tersangka yang juga mengaku habib tersebut ke sungai beras tepatnya di langgar majelis Sungai Beras.

Selanjutnya tersangka membawa korban ke warung kosong tidak jauh dari langgar. Lalu tersangka menyuruh korban mengeluarkan kartu ATM milik korban dengan alasan menguji kejujurannya.

Setelah itu ATM korban dimasukan ke dalam amplop oleh tersangka dan kemudian diserahkan lagi kepada korban, namun dengan alasan tidak boleh dibuka selama dua hari.

Kemudian setelah dua hari, korban Bahrian merasa perlu uang dan mencoba mengambil uang menggunakan ATM yang ada di amplop tersebut. Namun setelah digunakan ATM tersebut bukan milik korban.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 31 juta. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas,” terang Kristanto.

Menurut Kasat Reskrim tersangka R alias Endut Bin merupakan residivis dalam kasus penipuan dan pernah ditangani perkaranya oleh Polres Tabalong dan Polres Barito Utara.

“Jadi, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tersangka kita sangkakan dengan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan,” pungkas Kristanto Situmeang.



Komentar
Banner
Banner