bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang pria ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin, seusai melakukan penipuan penjualan tiket kapal di Pelabuhan Trisakti.
Pelaku berinisial MD alias Martha (33). Warga Jalan Barito Hilir, Banjarmasin Barat, ini ditangkap polisi, Selasa (5/10).
"Pelaku ditangkap ketika sedang beristirahat di pinggir jalan tak jauh dari rumah," jelas Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid Fathulloh, Sabtu (8/10).
Korban penipuan MD adalah Paryoto (33) yang tinggal di Klaten Jawa, Tengah, serta Dian Saputro (32) warga Sleman, Yogyakarta.
"Dari tindak penipuan yang dilakukan pelaku, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta," papar Bagus.
Sebelumnya kedua korban menemui saksi bernama Sinta Winda untuk membeli tiket kapal. Selanjutnya Sinta mengarahkan agar meminta bantuan MD untuk mencarikan tiket.
Pelaku kemudian meminta uang senilai Rp20 juta untuk dua unit tronton yang dibawa kedua korban. Mereka dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Trisakti menggunakan KM Kartika IX.
"Tanpa rasa curiga, kedua korban kemudian membayar harga tiket melalui mobile banking milik Sinta Winda," jelas Bagus.
Singkat cerita kapal dimaksud sudah sandar dan melakukan bongkar muat. Namun kedua korban tak kunjung mendapat tiket yang dijanjikan pelaku.
"Nomor telepon pelaku tidak aktif lagi. Begitu juga ketika dicari-cari korban di sekitar pelabuhan. Selanjutnya mereka pun melapor ke Polsek KPL Banjarmasin," beber Bagus
"Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan," tandasnya.