bakabar.com, BANJARMASIN - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalsel melaksanakan operasi patuh terpadu 2024 di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin pada Sabtu dini hari (21/12/2024).
Hasilnya, terdapat 4 ekor kucing yang gagal berangkat. Kemudian menahan 1 truk muatan buah-buahan, 1 truk sayur-sayuran dan 1 truk rumput stadion.
Ketua Tim Penegakan Hukum, Ichi L. Buana mengatakan tindakan lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah pelanggaean ini disebabkan kelalaian atau unsur kesengajaan.
"Kami akan mendalami apakah temuan ini terjadi karena ketidaktahuan, meski kami sudah sering mengadakan sosialisasi. Jika terbukti pelanggaran serius, kami akan memberikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Karantina Kalsel juga menyoroti pentingnya menjaga wilayah dari ancaman penyakit yang dapat masuk melalui produk-produk tersebut.
"Jika ini hanya kelalaian atau pelanggaran ringan, kami akan lakukan pembinaan atau restorative justice. Namun, jika ditemukan kejahatan seperti membawa barang terlarang atau mengancam kesehatan, akan kami naikkan ke penyidikan,” lanjutnya.
Sebagai gambaran, pelanggaran serius seperti impor barang ilegal yang melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina dapat berujung pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar pentingnya sertifikasi karantina. Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya melindungi ekosistem kita,” tegasnya.
Operasi ini juga menyoroti pentingnya kerja sama antara instansi maritim dan masyarakat.
Ichi berharap, pelaku usaha dan warga yang membawa produk lintas daerah dapat mengikuti prosedur yang telah disosialisasikan.
"Mari bersama-sama menjaga wilayah kita. Pastikan kelengkapan dokumen sebelum membawa barang masuk atau keluar wilayah Kalsel. Tindakan pencegahan jauh lebih baik daripada menghadapi konsekuensi hukum,” pungkasnya.