Tips Membeli Mokas

Tips Jitu Membeli Motor Bekas, Bukan Hanya Soal Kelengkapan Surat

Dalam membeli kendaraan, motor bekas dapat menjadi alternatif. Namun, kita juga harus cermat dalam memilah motor yang masih layak dipakai.

Featured-Image
Motor Bekas di Motorkulaku (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Dalam membeli kendaraan, motor bekas dapat menjadi alternatif. Namun, kita juga harus cermat dalam memilah motor yang masih layak dipakai, hingga membawa kenyamanan dan keamanan di jalan.

Penjaja motor bekas di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Muhamad Aldil Arjara membeberkan beberapa tips dalam memilih motor bekas agar tetap bisa merasa 'untung' dalam memilikinya. 

Menurutnya, dalam membeli kendaraan bekas pada umumnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu :

1. Kelengkapan surat

Kelengkapan surat menjadi bagian paling vital, karena ini menjadi salah 1 bukti legalitas kendaraan anda.

Pastikan motor yang ingin dibeli memiliki kelengkapan surat berupa STNK, BPKB, Faktur dan NIK.

Baca Juga: Mau Ganti Kendaraan? Cek Dulu Harga Motor Bekas Terlaris Saat Ini

Samakan nomor mesin dan rangka di STNK, BPKB dan Faktur, lalu cocokkan kembali dengan nomor rangka dan mesin secara fisik di motor tersebut.

Apabila terdapat perbedaan, lebih baik jangan membelinya demi menghindari risiko.

2. Mesin

Mesin menjadi bagian yang sangat vital selain bentuk fisik motor itu sendiri dalam berburu motor bekas, dan untuk mengeceknya sendiri tergolong mudah.

Cukup dengarkan suara dari mesin motor itu sendiri, sekiranya ada bunyi-bunyi yang tidak normal, maka lebih baik jangan membelinya.

Namun itu berbeda jika anda adalah orang yang berpengalaman dalam bidang tersebut, anda bisa memprediksi sendiri kerusakannya dan biaya perbaikannya.

Baca Juga: Minimnya Permohonan Konversi Motor Listrik, ESDM Ungkap Alasannya

3. Pajak dan kode daerah

Untuk hal satu ini, masih banyak calon pembeli motor bekas tidak memahaminya. Padahal, saat ini sudah tersedia aplikasi online untuk mengecek pajak kendaraan tersebut.

Tidak sedikit orang yang membeli motor bekas merogoh kocek yang dalam untuk pengurusan pajak, balik nama serta mutasi.

Pastikan jika KTP anda beralamat di DKI Jakarta, pilihlah motor bekas dengan kode daerah yg sesuai, biasanya setelah penulisan angka diikuti oleh awalan P, S, B, U. T

Contoh : B 6410 SIA

Baca Juga: Daftar Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi, Tertarik yang Mana?

Kode plat tersebut adalah B DKI. dan S pada huruf belakang menunjukkan 'Selatan' dari Jakarta.

Misalnya, bila KTP anda adalah B DKI, dan anda membeli motor dengan kode B Bekasi, maka bersiaplah saat mengurus balik namam akan ada proses tambahan yang disebut dengan mutasi.

4. Bodi motor

Pada umumnya, akan terdapat luka umum atau lecet-lecet karena pemakaian, dan itu menjadi hal yg wajar.

Namun, apabila terdapat bodi yang sudah retak atau pecah, lebih baik sebelum anda membelinya, cek harga untuk mengganti parts tersebut.

Editor
Komentar
Banner
Banner