Pemkab Kotabaru

Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Teken MoU dengan PN Kotabaru

Hal itu bertujuan sebagai bentuk sinergi dalam layanan publik, di antaranya pascapenetapan keputusan pengadilan surat keterangan pengadilan dan administrasi

Featured-Image
Bupati Kotabaru bersama Ketua PN Kotabaru teken MoU guna meningkatkan pelayanan publik. Foto: Diskominfo Kotabaru

bakabar.com, KOTABARU - Pemkab Kotabaru terus melakukan terobosan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melakukan kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding  (MoU) atau nota kesepahaman antara Bupati Sayed Jafar dengan Kepala PN Kotabaru Danang Utaryo, Kamis (19/1).

Hal itu bertujuan sebagai bentuk sinergi dalam layanan publik, di antaranya pascapenetapan keputusan pengadilan surat keterangan pengadilan dan administrasi kependudukan.

Bupati Sayed Jafar menyampaikan, Pemkab Kotabaru mengapresiasi kesepakatan bersama tersebut, khususnya menyangkut layanan publik bidang kependudukan, surat keterangan tidak pernah dipenjara, dan mall layanan publik.

Berkenaan dengan hal ini, sambung Bupati Sayed, pemerintah daerah hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar nantinya masyarakat mudah mendapatkan layanan dan informasi.

Kesepakatan juga bertujuan untuk mewujudkan Whole of Government (WoG) yang merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama.

"Fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa PN Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat Kotabaru ini," ujar Bupati Sayed.

Sementara Ketua PN Kotabaru Danang Utaryo menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kotabaru karena telah menjalin kerjasama, sebagai wujud sinergitas di daerah.

Diharapkannya, penandatangan MoU dapat bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum dalam sistem kependudukan contohnya membuat pembuatan akta kelahiran, ganti nama dan lainya.

Terlebih menurut dia, untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah-pindah dalam mengurus berkas.

Pengadilan akan memberikan kemudahan ke dinas cukup melalui sistem elektronik, lalu kemudian akan diteruskan ke dinas terkait.

"Setelah MoU ini akan ditindak lanjuti dengan beberapa perjanjian kerjasama (PKS) antara ketua pengadilan dengan skpd terkait, antara Disdukcapil BKPSDM, Dinas PMD, Dinas P3APPKB, Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial," ucapnya.

Turut hadir di acara penandatangan kali ini, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintah dan Kesra, Kepala SKPD terkait, dan rombongan dari PN Kotabaru.

Editor


Komentar
Banner
Banner