bakabar.com, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu sedang menyiapkan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
Hal itu disampaikan Bupati Tanah Bumbu, H M Zairullah Azhar, saat paripurna penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kantor DPRD Tanah Bumbu, kemarin.
“Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) sudah kita susun,” ungkap Zairullah, Selasa (9/11).
Menurut Zairullah Raperda ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa ‘Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah’.
Selain itu juga untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Perubahan ini juga untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional,” ucapnya.
Zairullah menambahkan perubahan tersebut juga untuk meningkatkan kinerja dan daya saing Perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya, dan meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat.
“Utamanya juga untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkas Zairullah.