Borneo Hits

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Barabai Gandeng Kejari HSS

BPJS Kesehatan Cabang Barabai menggandeng Kejari HSS untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program JKN.

Featured-Image
Kepala Kejari HSS Nul Albar bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai melakukan MoU. Foto-Bakabar.com/Ahmad Syaifin Nuha

bakabar.com, KANDANGAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai menggandeng Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (29/05).

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU antara BPJS Kesehatan Cabang Barabai dan Kejari HSS di Aula Adhyaksa Kejari HSS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan menjelaskan bahwa kerjasama tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam penegakan kepatuhan bagi para badan usaha.

"Tujuannya untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang kami hadapi baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan," ucapnya.

Berdasarkan data, sudah sebanyak 41 badan usaha di Kabupaten HSS yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Barabai.

"Kemudian melihat data kependudukan, lebih dari 99 persen atau 236.328 jiwa yang terdaftar sebagai peserta JKN," lanjut Muhammad Masrur Ridwan.

Adanya MoU diharapkan bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain bidang perdata dan tata usaha oleh Kejaksaan Negeri HSS bisa terus berkelanjutan.

"Kita upayakan penegakan kepatuhan badan usaha dengan mengedepankan sosialisasi terpadu dan juga mediasi," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari HSS Nul Albar menambahkan bahwa kerjasama yang dilakukan sesuai tugas, pokok, dan fungsi kejaksaan yang salah satunya adalah memberikan bantuan hukum.

Berkaca pada tahun 2022 lalu, ada sejumlah badan usaha yang tidak membayar tagihan sehingga Kejari HSS bersama BPJS Kesehatan melakukan pemanggilan dan mediasi.

"Kita panggil untuk mediasi, akhirnya berhasil menagih sebesar Rp 90 juta dan telah disetorkan ke BPJS Kesehatan," kata Nul Albar.

Sebab, BPJS merupakan bagian dari program negara Republik Indonesia sehingga kejaksaan memiliki wewenang dengan dasar memberikan bantuan hukum.

"Jika ada sesuatu hal dalam pelaksanaannya nanti butuh pendapat atau pendampingan hukum kita siap bersinergi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner