bakabar.com, BANJARBARU – Tujuh perusahaan tambang batu bara di Kalsel belum setor dana jaminan reklamasi (jamrek) tambang sampai detik ini.
“Dari 52 perusahaan yang tadinya belum bayar jamrek, sekarang sisa 7 perusahaan saja,” ujar Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalimantan Selatan, Gunawan Harjito, kepadabakabar.com, Rabu (15/1) siang.
Dikatakannya, apabila ke 52 perusahaan tersebut membayarkan kewajibannya maka akan terkumpul Rp 145 miliar.
“Tapi sampai Januari hari ini dari ke 52 perusahaan itu, sudah 45 yang bayar. Jadi masih Rp 133 miliar. Sisanya 7 perusahaan yang belum sebesar Rp 12 miliar lagi,” lanjutnya.
Adapun untuk jamrek hingga saat ini yang terkumpul per November 2019 berjumlah Rp 528 miliar atau US$ 2.2 juta.
“Sedangkan untuk jaminan-pasca tambang senilai Rp 25,6 miliar dan US$ 525 ribu,” imbuhnya.
Kemudian, untuk dana pasca-tambang yang disetor lewat Kementerian ESDM per September 2019 sebanyak Rp 1,3 triliun (PKP2B) dan Rp 295 juta (IUP PMA).
“Jumlah seluruh jamrek dan pasca-tambang Dinas ESDM dan Kementerian ESDM Pusat sebanyak Rp 2,9 triliun,” terangnya.
Ia mengatakan jumlah itu pun masih bisa bertambah, mengingat aktivitas pertambangan terus bergerak di Kalsel.
“Saat ini, jumlah seluruh jamrek dan pasca-tambang di Dinas ESDM Kalsel mencapai Rp 552 miliar dan US$ 2,7 juta,” pungkasnya.
Baca Juga: Stigma Negatif Pertambangan, Dinas ESDM Kalsel Serius Pantau Proses Reklamasi
Baca Juga: Benar-Benar Beda, Bupati Batola Lantik Pejabat di TPA
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Syarif