Pemkab Kotabaru

Tindaklanjuti Surat BPK, Kotabaru Evaluasi Penanganan Stunting

Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Dinas terkait menindak lanjuti Surat BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Featured-Image
Kotabaru evaluasi penanganan kasus stunting. Foto-Diskominfo for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama dinas terkait menindaklanjuti Surat BPK RI Perwakilan Kalsel ihwal pemeriksaan kinerja atas percepatan penurunan kasus stunting anggaran tahun 2022 dan 2023.

Sebagai buktinya, Sekda Kotabaru Said Akhmad langsung mengumpulkan bawahan sekaligus melakukan evaluasi serta menilai realisasi capaian kinerja percepatan penurunan stunting sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Sekda bilang kegiatan itu sekaligus sebagai upaya untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab tidak tercapainya suatu target kinerja.

"Jadi, kegiatan ini bertujuan untuk mengawal dan mendorong keberhasilan pencapaian tujuan program percepatan penurunan kasus stunting di Kotabaru," ujar Said, Selasa (7/11).

Selain itu, Said juga meminta agar semua data terkait kasus stunting dapat segera dilengkapi, dan masing-masing SKPD dapat melaksanakan kinerja menggenjot percepatan penurunan prevalensi stunting.

Sementara BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Arif Arkanuddin selaku wakil penanggungjawab pemeriksa daerah percepatan penurunan prevalensi stunting mengemukakan kegiatan evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pemerintah daerah memiliki komitmen dan menyusun peraturan percepatan penurunan stunting prevalensi stunting secara memadai.

"Di sini maksudnya ialah peraturan atau kebijakan daerah yang mengatur perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan percepatan penurunan prevalensi stunting," ujarnya.

Turut serta dalam kegiatan evaluasi kali ini ialah pihak Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Diskominfo, BAPPEDA, BPKAD dan DPPPAPKB.

Editor


Komentar
Banner
Banner