bakabar.com, BANJARMASIN - Tahapan pendaftaran seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel resmi dibuka pada Senin (17/4/2023). Seleksi hanya mencari dua orang komisioner, perempuan menjadi prioritas.
Hal ini sesuai amanat dari Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Anggota Timsel Titi Anggraini mengungkapkan keterwakilan perempuan pada seleksi kali ini patut menjadi perhatian. Atas itulah, ia mengajak perempuan di Bumi Antasari supaya tidak mensia-siakan kesempatan kuota keterwakilan perempuan dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kalsel periode 2023-2028.
"Mudah-mudahan antusiasme-nya tetap tinggi. Timsel berkomitmen sesuai aturan, memegang nilai-nilai integritas," ujarnya.
Adapun sejumlah persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel 2023-2028. Beberapa diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Kalsel, berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S1, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan.
Calon pelamar bisa melihat persyaratan selengkapnya di laman resmi dan media sosial Bawaslu Provinsi Kalse atau dapat diakses melalui s.id/Timsel2023.
Proses pendaftaran, dokumen dapat dikirim memalui pos kilat khusus, email atau mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kalsel Periode Jabatan 2023-2028 di Lobi Hotel Aria Barito, Jalan Haryono MT Nomor 16 Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
"Kami jajaran sekretariat Bawaslu Kalsel akan aktif meng-update perkembangan pendaftaran. Mari kita kawal bersama proses ini," ucap Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel, T Dahsya K Putra.
Bagi pelamar yang mendaftar melalui pos kilat dan email (softcopy), berkas hardcopy harus diterima Timsel paling lambat 3 Mei 2023.
Setelah proses pendaftaran dan penyerahan berkas, tahapan selanjutnya adalah perbaikan berkas persyaratan selama tiga hari kerja pada 4-6 Mei 2023.
Pengumuman masa perpanjangan dan perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 8-11 Mei 2023.