bakabar.com, JAKARTA - Timnas Amin tak diam. Mereka minta kasus pengancaman penembakan pada Anies Baswedan dilanjutkan.
Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Ramli Rahim punya alasan. Kasus ini mesti dilanjutkan karena merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Dua Pengancam Anies Ditangkap, Polisi: Mereka Tak Saling Kenal
"Harus dilanjutkan, ancaman pembunuhan itu pidana," ujarnya kepada bakabar.com, Senin (15/1).
Kata dia, hukum ancaman pembunuhan di Indonesia sudah diatur dalam KUHP. Jadi acuan penanganannya jelas.
"Baik dalam KUHP lama dan UU 1/2023, tindak pidana pengancaman pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perampasan kemerdekaan orang," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pengancam Anies Baswedan Ditangkap, Timnas AMIN: Polisi Tepat!
Penting diketahui. Polisi menangkap dua pengancam Anies Baswedan. Di Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
Di Jawa Timur adalah AWK (23), lokasinya di Jember. Satunya lagi, NA (22). Ia ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur.