News

Tim Paslon Capres 01 dan 03 Tolak Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kalsel

Penolakan itu disampaikan Tim Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD

Featured-Image
Proses pembukaan D1 hasil pleno Kabupaten Barito Kuala di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi KPU Kalsel. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diwarnai aksi penolakan.

Penolakan itu disampaikan Tim Saksi Daerah (TSD) Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Mereka mengatakan menolak seluruh hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat Provinsi Kalsel.

“Kami menolak karena KPU masih menggunakan alat Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik),” ujar Deputi Saksi dan Perorganisasian TSD AMIN Kalsel, Ahmad Ramadhani, Rabu (6/3).

Menurut Ramadhani hasil penghitungan suara melalui aplikasi milik KPU itu tak layak untuk dipakai. Pasalnya, kata dia Sirekap banyak bermasalah.

“Sirekap banyak bermasalah. Kemudian juga banyaknya intimidasi dari aparatur negara. Pemerintah juga tidak netral,” imbuhnya.

Kensati hingga pukul 18.00 Wita proses rekapitulasi baru dilakukan terhadap lima kabupaten/kota, Ramadhani memastikan pihak tetap menolak untuk semua hasil rekapitulasi.

“Untuk lainnya kami tetap menyatakan menolak untuk Pilpresnya. Penolakan ini dilakukan dilandasi banyaknya ditemukan dugaan kecurangan,” tegasnya. 

Dengan telah disampaikanya penolakan tersebut, maka pihaknya akan menyampaikan sikap penolakan ke pengurus pusat.

“Kami dari tim Anis juga akan berkoordinas dengan tim hukum daerah yang sudah merampungkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang  nanti akan dibawa ke pusat untuk gugatan ke MK (Mahkamah Konsititusi),” pungkasnya.

Senda dengan Ramadhani, Kepala Sekretariat Tim Pemenangan Daerah (TPD) Kalsel Paslon 03 Ganjar - Mahfud Purwanto mengatakan, pihaknya menolak sepenuhnya hasil rapat pleno.

“Kami menolak sepenuhnya hasil rapat pleno meskipun baru sampai di lima kabupaten/kota. Secara keseluruhan kami menolak karena kamu menemukan berbagai macam kecurangan sangat terstruktur,” ucapnya.

Purwanto mencontohkan kecurangan yang mereka temukan diantaranya adanya intimidasi terhadap masyarakat yang dilakukan segelintir oknum saat pemungutan suara untuk memenangkan salah satu Paslon tertentu.

“Contoh kami dapat laporan dari masyarakat seperti daerah nelayan itu mereka mendapat intimidasi dari oknum apabila desanya tak menang pasokan solarnya akan terganggu,” bebernya.

“Juga di daerah pertanian, juga diintimidasi dengan pasokan pupuk akan terganggu apabila desa tersebut tak memenangkan salah satu paslon,” lanjunya.

Selain itu, juga adanya laporan yang mereka terima terkait pengarahan yang dilakukan oknum aparat secara masif untuk memenangkan salah satu Paslon.

Setelah menyatakan menolak hasil keseluruhan apakah mereka akan workout dari rapat pleno? Purwanto bilang mereka akan tetap bertahan mengikuti hingga akhir.

Alasannya dikarenakan di akhir rapat pleno pihaknya harus menyampaikan alasan penolakan yang mereka lakukan.

“Selanjutnya kami akan menyampaikan ke tim pemenangan nasional. Nanti kami akan melakukan dua jalur pertama di partai koalisi mungkin bergabung kubu 01 untuk mengajukan hak angket, dan jalur lainnya akan gugatan di MK,” katanya.

Di sisi lain Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono bilang, ketika peserta pemilu menolak tanda tangan hasil rekapitulasi maka tak berpengaruh terhadap proses rapat pleno.

Sesuai aturan yang berlaku penolakan itu akan dimasukkan dalam catatan kejadian khusus. “Ini akan menjadi laporan saat rekap berjenjang di tingkat pusat. Jadi tak berpengaruh rekap tetap berjalan,” jelas Aries.

Dia menambahkan bahwa PKPU bahwa penandatangan persetujuan merupakan hal yang. Kalau tak mau ttd hanya yang bersedia ttd saja. 

Senda dengan Aries, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengakui bahwa penolakan hasil rekap tak hanya terjadi di tingkat provinsi. Namun juga di tinggakta sebelumnya, seperti, kecamatan dan kabupaten.

Dijelaskan Tenri jika keberatan yang disampaikan peserta pemilu tersebut sepanjang punya data lengkap boleh saja tidak setuju. Nanti dilakukan sanding data.

“Kejadian khusus ini akan disampaikan saat rekap di tingkat pusat,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner