Tak Berkategori

Tim Macan Polda Kalsel Bongkar Komplotan Pencuri Sepeda di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Komplotan penjahat spesialis pencurian sepeda beserta penadahnya dibekuk Tim Macan Polda Kalsel bersama…

Featured-Image
Tim Macan Polda Kalsel bersama Buser Polsek Banjarsari Timur saat membekuk pelaku pencurian sepeda, Kamis (24/9). Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Komplotan penjahat spesialis pencurian sepeda beserta penadahnya dibekuk Tim Macan Polda Kalsel bersama Buser Polsek Banjarsari Timur, Kamis (24/9) kemarin.

Dari hasil penangkapan, ada 10 unit sepeda yang berhasil diamankan polisi.

Tim yang dipimpin Kasubdit Jatanras, AKBP Andi Rahmasyah, berhasil mengamankan dua pelaku beserta tiga penadah. Para tersangka memilki wilayah operasi kriminal di kota Banjarmasin dan sekitarnya.

Berdasarkan data para pelaku yang berhasil dihimpun bakabar.com, terungkap nama-nama para kriminal jalanan ini.

Dua pelaku utama berinisial RA (31) warga Jalan KS Tubun, Gg. Sedatu RT 10, No. 44, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan FR (39) warga Komplek Gagah Lurus, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sementara ketiga penadahnya adalah DN (46) Warga Jalan RE Martadinata, Gg. Proklamasi, RT 21, no. 42, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat dan AF (38) warga Jalan KS Tubun, Gg. Sedatu, RT 10, No. 44, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan AP (35) Warga Jalan Akasia 2, No. 56, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura Kota, Banjar.

Komplotan tersebut memang kerap meresahkan warga karena aksinya dalam melakukan pencurian di wilayah kota Banjarmasin belakangan ini. Tak sedikit warga yang kehilangan meski sepeda berada di teras depan rumah.

Hasil pencurian sepeda yang dilakukan oleh para tersangka ini kemudian dijual ke penadah. Pihak kepolisian yang mengetahui hal tersebut kemudian menangkap para tersangka dan juga penadah motor curian.

Adapun atas perbuatan kelima tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya, yakni Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara dan empat tahun kurungan penjara.

“Para pelaku ini dibekuk di salah sebuah rumah yang terletak di kawasan jalan KS Tubun, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Saat ini para pelaku kami serahkan ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasubdit Jatanras AKBP Andi Rahmansyah.

Komentar
Banner
Banner