bakabar.com, PALANGKA RAYA â Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah atau Pilgub Kalteng 2020, Jumat (18/12).
Berdasarkan hasil hitungan KPU, terdapat jumlah suara sah sebanyak 1.038.928 suara. Sementara suara tidak sah 29.934 suara.
Hasilnya, Paslon 02 H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo meraih 536.128 suara atau 51,60 persen.
Sedangkan Paslon 01 Ben Brahim-H Ujang Iskandar hanya meraih 502.800 suara atau 48,40 persen.
Terkait hasil penghitungan KPU Kalteng itu, saksi tim paslon 01 menolak hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut.
Bahkan enggan menandatangani berita acara. “Kami tidak menyetujui, karena berdasarkan hasil keputusan bersama paslon 01, Ben Brahim dan H Ujang Iskandar,” kata Junjung Kataruhan, melalui pesan WhatsApp kepada bakabar.com, Jumat (18/12).
Hasil Pleno Terbuka KPU, Sugianto-Edy Menang di Pilgub Kalteng
Junjung mengungkapkan pihaknya tidak menyetujui karena menilai banyak terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Meski begitu, ia tidak merinci jenis pelanggaran tersebut. Namun ia menilai, pelanggara itu terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota Kalteng.
Padahal, menurut Junjung, jika tidak ada kecurangan, maka paslon 01 lah yang bakal memenangkan Pilgub Kalteng kali ini.
Oleh sebab itulah, dari informasi tim kuasa hukum 01 yang ia dengar, sengketa ini bakal dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau informasinya kayaknya memang mengarahnya ke sana, kita mengacu PMK nomor 6 tahun 2020,” imbuhnya.