Regional

Tilep Ratusan Juta, Karyawan Ekspedisi Kapuas Diciduk Polisi

Diduga mencuri uang ditempatnya bekerja, seorang karyawan ekspedisi di Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi.

Featured-Image
MA terduga pelaku tindak pidana pencurian saat diamankan polisi. Foto: Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Diduga mencuri uang di tempatnya bekerja, seorang karyawan ekspedisi di Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi.

Karyawan ekspedisi berinisial MA (21) itu ditangkap tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di kediamannya Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat pada, Selasa, (28/3) malam.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan jika pihaknya telah menangkap pria berinisial MA tersebut.

"Benar telah diamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial MA," kata Iptu Iyudi, Rabu (30/3/2023).

Iyudi bilang modus operandi pelaku mengambil uang yang yang berada di dalam Kantor Ekspedisi JNT Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas melalui pintu depan pada malam hari, dan membawa uang tersebut pergi.

Kasus kehilangan uang ini diketahui pada Minggu (26/3) pagi di Kantor Ekspedisi JNT Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas.

Kala itu DM karyawan yang bertugas sebagai admin drop poin masuk bekerja seperti biasa dan akan menggabungkan uang COD/DFOD yang tersimpan di dalam loker atau lemari.

Jumlah seluruh uang yang berada di dalam loker sebesar Rp237.482.000, yang terbagi dalam dua kantong plastik.

Plastik pertama berjumlah Rp95.630.500 yang merupakan uang hasil COD pada 24 Maret 2023. Sedangkan plastik kedua berjumlah sebesar Rp141.851,500, yang merupakan uang hasil COD pada 25 Maret 2023.

Saat dilakukan penghitungan oleh DM ternyata jumlah uang yang berada pada plastik pertama hanya berjumlah sebesar Rp75.630.500, uang tersebut hilang sebesar Rp20.000.000.

"Atas hilangnya uang itu lalu DM melaporkan kepada supervisor MU. Selanjutnya pada Selasa 28 Maret 2023 MU selaku supervisor melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian," jelas Iyudi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar Rp15.800.000 dan
uang titipan hasil COD sebesar Rp550.000 serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

"Untuk terduga pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan," pungkas Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto.

Editor


Komentar
Banner
Banner