Kalteng

Tikam Korban hingga Usus Terburai, Warga Kalumpang Kapuas Diamankan Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Toto (23) diamankan aparat Polsek Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng, karena melakukan penikaman…

Featured-Image
Tersangka Toto saat diamankan aparat Polsek Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Toto (23) diamankan aparat Polsek Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng, karena melakukan penikaman terhadap korban bernama Eko Ramadhan (27).

Akibat kejadian itu Eko mengalami banyak luka di tubuhnya, di antaranya menyebabkan ususnya terburai keluar.

Toto yang merupakan warga Desa Kalumpang RT 01, Kecamatan Mantangai, Kapuas, diduga melakukan penganiyaan terhadap korban Eko yang juga warga Desa Kalumpang RT 01, Kecamatan Mantangai.

Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno, menjelaskan kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut berawal pada Rabu (18/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat korban bersama-sama dengan pelaku sedang berada dalam Salon Debing di Komplek Pasar Beringin, Desa Mantangai Hilir RT 05, Kecamatan Mantangai untuk memotong rambut.

Ironisnya, keduanya saat itu sambil menegak minuman keras jenis Vodka. Karena terpengaruh minuman keras selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara keduanya.

“Lalu menyebabkan korban memukul pelaku menggunakan pecahan botol minuman dan menyebabkan luka,” kata Iptu Catur, Kamis (19/11).

Karena merasa kesakitan, Toto pun lalu mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam saku celana sebelah kirinya kemudian menusukan berkali-kali ke tubuh bagian dada, perut dan bahu korban.

“Akibat tusukan pisau pelaku, korban mengalami luka pada bagian dada, bahu dan perut sehingga usus terburai keluar,” terang Catur.

Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Mantangai untuk mendapatkan perawatan medis serta dirujuk ke RSUD Kuala Kapuas.

Atas kejadian tersebut, korban pun merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Mantangai untuk dilakukan proses secara lanjut.

“Sekarang pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Iptu Catur.

Atas perbuatan tersebut, Toto pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.



Komentar
Banner
Banner