Peristiwa & Hukum

Tiga Terdakwa Korupsi Kejari HSU Kompak Ajukan Hak Ingkar Jadi Saksi Mahkota

Fakta menarik terjadi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Kejari HSU. Tiga terdakwa Albertinus, Asis dan Tri kompak ajukan Hak Ingkar.

Featured-Image
Terdakwa Albertinus, Asis, dan Tri duduk di tengah ruang sidang saat mengajukan hak ingkar untuk menjadi saksi mahkota di persidangan, Senin (20/7). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Fakta menarik terjadi di sidang lanjutan perkara korupsi yang menyeret tiga mantan petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, Senin (20/7).

Pasalnya, ketiga terdakwa itu kompak mengajukan hak ingkar untuk menjadi saksi mahkota di persidangan. Masing - masing terdakwa menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi dengan alasan tak sanggup menyampaikan kesaksian.

“Saya tidak sanggup yang mulia,” ujar salah satu terdakwa Tri Taruna. Sama hal nya dengan Tri, terdakwa Albertinus maupun Asis juga menyatakan hal yang sama di hadapan majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy itu.

Atas pengajuan hak ingkar para terdakwa tersebut, majelis hakim pun sempat melakukan skorsing terhadap jalannya sidang selama 15 menit untuk bermusyawarah. 

Pengajuan pengunduran diri itu kemudian dikabulkan. Sidang kemudian ditunda dan rencananya digelar kembali pada Kamis (23/7) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Mantan tiga pejabat Kejari HSU itu masing-masing menyatakan mengundurkan diri untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota lantaran tak mau memberatkan satu sama lain. 

Kuasa hukum Tri Taruna, Arbain menyatakan bahwa pengunduran diri para terdakwa sebagai saksi mahkota adalah hal yang sah menurut hukum. Dan itu diatur dalam perundang-undangan.

“Ini memang hak terdakwa. Soal mengundurkan diri ini diperbolehkan. Jelas diatur di Pasal 218 KUHP baru Tahun 2025,” ujar Arbain usai persidangan.

Seperti diketahui, Albertinus, Asis dan Tri didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi atau suap.

Untuk Albertinus yang merupakan mantan Kejari HSU, ia didakwa telah melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian ia juga didakwa Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana serta tentang dugaan penerimaan suap Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, untuk terdakwa Asis yang merupakan mantan Kasi Intel dan Tri mantan Kasi Datun didakwa Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Pasal yang didakwakan kepada Asis dan Tri sedikit berbeda dengan Albertinus. Mereka tak dikenakan dakwaan penerimaan suap sesuai Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Dalam nota dakwaan, Jaksa KPK membeberkan nilai duit yang diduga hasil dari pemerasan dan gratifikasi atau suap nyaris mencapai Rp2 miliar. Rinciannya, terkait pemerasan dalam jabatan mencapai Rp894 juta.

Lalu pemerasan secara langsung oleh Albertinus, nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp257 lebih. Sementara terkait gratifikasi sebesar Rp822 lebih.

Albertinus diduga melakukan pemerasan melalui perantara Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun Tri.

Aliran dana yang diterima Albertus mencapai ratusan juta rupiah dari sejumlah pejabat instansi pemerintah di kabupaten HSU di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Pambalah Batung.

Modus pemerasan yang dilakukan Albertinus melalui perantara anak buahnya adalah pengancaman kepala sejumlah pejabat akan memproses setiap aduan masyarakat yang masuk.

Editor


Comment
Banner
Banner