bakabar.com, RANTAU – Tiga remaja asal Hulu Sungai Tengah (HST) terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Lokpaikat, Tapin.
Mereka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DA 5316 KW yang terparkir di teras rumah warga, Selasa (6/5).
Pelaku berinisial D dan S berhasil diamankan warga. Sementara seorang lagi yang berinisial I, dapat melarikan diri dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapin.
"Semuanya masih berusia 16 tahun. Mereka tercatat merupakan warga Desa Atiran, Kecamatan Batang Alai Timur," papar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Yudhis, Jumat (9/5).
Berdasarkan pengakuan D dan S, I yang pertama kali mengajak mereka. Selanjutnya ketiga remaja ini berangkat dari Barabai sekitar pukul 18.00 Wita menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX King tanpa pelat nomor.
Setelah menemukan sasaran sekitar pukul 23.30 Wita, I dan S bertugas mengeksekusi motor korban. Sementara D memantau situasi dari pinggir jalan.
Setelah motor berhasil didorong sejauh 100 meter ke arah jalan setapak di hutan, mereka berusaha merusak kabel kunci kontak dengan cara digunting dan dibakar menggunakan korek api.
Namun sebelum berhasil membawa motor curian tersebut, aksi mereka dipergoki warga dan langsung diteriaki maling.
"Mereka langsung kabur ke hutan dan meninggalkan sepeda motor hasil curian. Demikian pula motor yang digunakan sebagai sarana," jelas Yudhis.
Warga pun terus melakukan pencarian, hingga akhirnya D dan S berhasil ditangkap sekitar pukul 07.00 Wita di pinggir jalan.
"Oleh karena masih di bawah umur, mereka diproses dengan perlakuan khusus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut," beber Yudhis.