Kalsel

Tiga Perusahaan Dapat Propernas Merah, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU – Tiga perusahaan di Kalsel mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan…

Featured-Image
Penyerahan penghargaan Propenas kepada perwakilan perusahaan di Halaman Kantor DLH Kalsel. Foto-apahabar.com/Musnita Sari

bakabar.com, BANJARBARU - Tiga perusahaan di Kalsel mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Nasional (Propenas) tahun 2019-2020. Meski terhitung sedikit, Pemprov Kalsel akan melakukan pendampingan serta pembinaan dalam pengelolaan lingkungannya.

“Yang merahnya sedikit, penyebabnya ada bermacam-macam. Kita akan bina supaya bisa meningkat seperti yang lain,” kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA usai menyerahkan penghargaan Propernas di Halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Rabu (31/3) siang.

Untuk diketahui, 59 dari sekitar 200 perusahaan di Kalsel masuk dalam penilaian propernas. Peringkat yang diraih perusahaan tersebut yakni 1 emas, 7 hijau, 48 biru dan 3 merah.

Dari catatan DLH Kalsel, 3 perusahaan yang mendapat peringkat merah adalah PT. Kalimantan Energi Lestari, PT. Surya Satria Timur dan PT. Wilson Lautan Karet.

“Indikatornya bukan hanya angka saja, tetapi evidence (bukti). Selain menjaga lingkungan, juga masyarakat sekitar. Semua harus terukur dengan baik,” lanjutnya.

Sebagai upaya penyelamatan lingkungan, Safrizal juga memberikan tantangan untuk konservasi pada lubang tambang. Instruksi ini dia sampaikan langsung kepada beberapa kepala dinas di lingkup Pemprov Kalsel yang hadir dalam kegiatan ini. Antara lain Dinas LH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Kehutanan, serta Sekda Kalsel.

“Saya minta Kadis menetapkan satu contoh untuk recovery lubang tambang. Sehingga masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat lain,” jelasnya.

Kepala Dinas LH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, membeberkan penyebab 3 perusahaan tadi meraih peringkat merah. Alasannya antara lain karena perusahaan tidak melakukan input data pada aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan (Simpel).

“Karena mereka tidak melakukan penginputan, sehingga tidak ada dasar untuk menilai mereka,” beber Hanifah.

Adapun kriteria penilaian Proper oleh KLHK terbagi menjadi penilaian ketaatan dan penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan. Perusahaan dianggap memenuhi kriteria jika disaingi dalam dokumen pengelolaan lingkungan, baik analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dokumen pengelolaan dan pemantauan kualitas lingkungan (UKL/UPL) atau dokumen pengelolaan lain yang relevan.

“Biasanya kalau ada yang merah kami lakukan pembinaan. Dalam pelaksanaan proper ini, sistem aplikasi yang bekerja, juga ada verifikasi,” imbuh Hanifah.



Komentar
Banner
Banner