Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kaltim Diringkus

Tiga pria berinisial AA (24), H (40), dan AS (53) harus menanggung risiko atas perbuatannya.

Featured-Image
Ketiga tersangka saat dihadirkan dihadapan media, Rabu (30/8). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

bakabar.com, BALIKPAPAN- Tiga pria berinisial AA (24), H (40), dan AS (53) harus menanggung risiko atas perbuatannya. Mereka diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Aksi mereka berhasil digagalkan Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim pada Ahad (20/8) lalu. Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo menjelaskan ketiga orang itu, ada yang berperan sebagai pemilik truk dan pengemudi.

Barang bukti yang disita cukup beragam. Mulai dari tiga unit truk, tiga tandon dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, tiga fuel card, tiga pompa elektrik beserta selang dan 1.000 liter lebih BBM jenis solar.

"Ada dua tandon yang muatannya masing-masing 480 liter solar dan satu tandon 120 liter solar, sehingga totalnya 1.080 liter solar,” ungkap Yusuf di Balikpapan, Rabu (30/8).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani menambahkan, ketiga pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya di sebuah SPBU di Jalan Soekarno-Hatta KM 9, Kota Balikpapan.

“Tim kami mencurigai tiga truk karena membawa tandon di dalam baknya saat melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU KM 9, Balikpapan,” jelas Rakei.

Bermula dari kecurigaan itu, personal Ditreskrimsus lantas melakukan pemeriksaan. Benar saja, para pelaku memang sengaja membawa tandon untuk memindahkan BBM dari tanki truk.

"Jadi mereka menggunakan pompa untuk memindahkan solar ke tandon,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp60 miliar.

Baca Juga: Nahas, Pelajar Tewas Terlindas Mobil Pengangkut Beras

Editor
Komentar
Banner
Banner