bakabar.com, MUARA TEWEH – Seorang pria berinisial MAP (25) ditangkap Unit PPA dan Buser Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap sekitar pukul 13.25 WIB, Sabtu (19/3), ketika sedang berada di sebuah rumah barak di Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika korban melaporkan kepada orang tuanya tentang ulah pelaku.
“Korban mengaku dicabuli sebanyak tiga kali sejak November 2021. Kasus ini baru terkuak Februari 2022, setelah korban melapor kepada orang tua,” tutur Wahyu Satiyo.
Atas perbuatan itu, MAP dijerat Pasal 81 ayat 1 jo 76D jo Pasal 82 ayat 1 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Selain mengamankan pelaku, polisi sudah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa selembar baju sweater dan baju kaos lengan panjang milik korban.