bakabar.com, BANJARBARU - Melalui pengembangan kasus, Polres Banjarbaru kembali dapat menangkap tiga gembong narkoba di Kota Idaman.
Salah seorang pelaku adalah perempuan berusia 39 tahun berinisial E, serta tinggal di Banjarmasin. Sedangkan pelaku lain masing-masing berinisial A dan R merupakan warga Banjarbaru.
"Mereka terkait 7 pelaku lain yang telah ditangkap Januari 2023 dengan barang bukti sabu seberat 3 ons lebih," papar ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, Kamis (16/2).
Awalnya polisi berhasil mengamankan R dengan barang bukti sabu dengan berat 285,14 gram, Sabtu (4/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh narkotika golongan I ini dari E dan A.
Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan, E dan A akhirnya berhasil diamankan dari sebuah rumah di Kelurahan Guntung Manggis. Dari tangan kedua pelaku, disita sabu seberat 99,29 gram.
"Itu sekaligus merupakan pengungkapan kasus sabu terbesar kedua selama 2023," tambah Kapolres Banjarbaru.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ketiga pelaku diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Jody Dharma.