bakabar.com, JAKARTA - Tren Thrifting di Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat, terutama sejak dicetuskan larangan kegiatan berburu baju bekas hasil impor tersebut.
Meskipun pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas, yang tertulis dalam Permendag Nomor 18 tahun 2021, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, nyatanya pelaku usaha Thrifting justru semakin menjamur.
Padahal, dalam pasal 2 ayat 3 tertulis, bahwa barang impor dilarang, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Banyaknya peminat, serta harga yang cukup miring, jadi sebab para pedagang tetap berjuang meski ditentang.
Baca Juga: Impor Pakaian Bekas, IFC: Rugikan Desainer dan Produsen Fesyen Lokal
Seperti yang terlihat di Pasar Senen, Jakarta, para pejuang dan pemburu Thrifting, masih saling berbagi hasil, melalui mekanisme jual beli.
Adanya larangan dari pemerintah, membuat para pedagang bersuara, tentang akan dilarangnya mata pencaharian mereka.