bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Kalteng, Vitrianson, meminta usaha kapal penyeberangan atau feri di daerah setempat dalam aktivitasnya memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan Covid-19.
Menurut Vitrianson selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, usaha angkutan penyeberangan feri memang masih tetap berjalan.
Di Kota Kuala Kapuas sendiri setidaknya ada 2 feri tradisional alternatif untuk melayani masyarakat yang ingin menyeberang menuju ke wilayah Kapuas seberang Kecamatan Kapuas Hilir maupun sebaliknya.
“Pelayanan feri tetap kita berlakukan dimana untuk menuju ke arah Kapuas seberang maupun sebaliknya, ada dua feri alternatif berukuran kecil yang ada di Kelurahan Dahirang dan Pasar Sabtu,” ujar Vitrianson.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kapuas ini pun meminta dua feri alternatif itu dalam aktivitasnya dapat selalu memberlakukan SOP Covid-19 sebagaimana pedoman PSBB dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020.
“Saya minta kepada petugas feri, pengusaha feri agar memperhatikan SOP tersebut mulai dari melakukan penyemprotan disinfektan, menyiapkan tempat cuci tangan, mengatur jarak dan penumpang harus menggunakan masker,” katanya.
Vitrianson juga berharap masyarakat dapat mendukung Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rangka pelaksanaan PSBB selama 14 hari guna menekan penyebaran Covid-19 di daerah setempat.
Editor: Syarif