Tak Berkategori

Tes SKB CPNS Kalteng Mulai 1 September, Simak Pesan Kepala BKD

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tes CPNS di Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar…

Featured-Image
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah Katma F Dirun. Foto- apahabar.com/Tiva

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tes CPNS di Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar mulai 1 September hingga 12 Oktober mendatang.

Kepada peserta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F Dirun mewanti-wanti agar jangan sampai tergiur tawaran dari pihak lain yang menjanjikan kelulusan.

Untuk di Kalteng sendiri kata dia, ada 9 kabupaten menjadi lokasi ujian SKB secara mandiri.

Sedangkan Pemprov Kalteng, Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Barito Selatan, lokasinya di Unit Pelayanan Terpadu (UPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palangka Raya.

“Apabila ada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan untuk kelulusan, itu bohong. Keberhasilan peserta SKB, tergantung ketetapan Allah dan kemampuan diri sendiri,” kata Katma kepada bakabar.com, Kamis (13/6).

Pasalnya, kata dia, pelaksanaan ujian menggunakan sistem computer assist test (CAT) yang transparan dan bebas dari campur tangan pihak lain.

Selain itu, setelah selesai seleksi, nilai para peserta langsung dapat diketahui. Sehingga, masing-masing peserta sudah tahu apakah lulus atau tidak.

“Sekarang sudah era digital, era transparan, di mana saat yang sama, semua stakeholder dan seluruh peserta mengetahui, mulai dari proses sampai hasil,” ujarnya.

Katma juga meminta, agar semua peserta kembali memperdalam ilmu yang sudah didapat saat kuliah, sesuai disiplin ilmu, sesuai bidang yang dilamar, sehingga dapat menyelesaikan ujian dengan benar.

Pelaksanaan SKB di Kalteng hanya dilaksanakan dengan sistem CAT dan tidak ada tes sesi wawancara serta praktek.

Selama ujian, Katma meminta tiap peserta juga menjaga kesehatan dan memperhatikan protokol di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner