Peristiwa & Hukum

Terus Ditelusuri, Masih Ada Aset TPPU Fredy Miming di Kalsel Belum Terjamah?

Pantauan apahabar.com, Sabtu (23/9), polisi juga menyita sebuah rumah toko (Ruko) CROWN. Tak jauh dari Flyover.

Featured-Image
Pantauan apahabar.com, Sabtu (23/9), polisi juga menyita sebuah rumah toko (Ruko) CROWN yang terletak di tepi Jalan Ahmad Yani KM 4, 5 Banjarmasin Timur. Tak jauh dari Flyover. Foto-apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi terus menelusuri aset diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fredy Pratama alias Miming, selain sudah disita.

Di Kalimantan Selatan (Kalsel), polisi sebelumnya telah menyita 19 aset yang diduga terafiliasi dengan bisnis narkoba Fredy Miming. 

Rinciannya 14 aset tak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Kemudian limanya lagi aset bergerak. Empat mobil dan satu motor gede (Moge).

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa'i mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah aset yang disita bakal bertambah, seiring penelusur polisi.

"Kemungkinan itu ada bertambah. Kita terus kembangkan untuk proses pendalaman," ujar Kabid Humas Rifa'i belum lama tadi.

Kendati demikian, Rifa'i masih belum dapat membebarkannya secara detil, termasuk apa dan di mana lokasi aset tersebut berada.

"Nanti kalau sudah ditetapkan baru disampaikan," imbuhnya.

Dijelaskan Rifa'i bahwa kasus TTPU ini sepenuhnya masih ditangani Bareskrim Mabes Polri. Proses pendalaman di sejumlah wilayah, termasuk di Kalsel.

"TPPU untuk wilayah Kalsel kami hanya melakukan penyitaan sesuai surat penetapan pengadilan. Untuk kasusnya ditangani langsung Bareskrim Polri. Karena terkait beberapa Polda," jelasnya.

Dalam kasus TTPU Fredy Miming di Kalsel ini, polisi juga sudah menetapkan satu tersangka, atas nama Lian Silas. Silas tak lain adalah ayah dari Fredy Miming.

Dikatakan Rifa'i bahwa, proses kasus TTPU terhadap Silas ini masih berjalan di kepolisian. Berkas perkaranya juga belum dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan.

"Untuk SL ini masih proses. Belum P21. Untuk kasusnya ditangani langsung Bareskrim Polri," jelasnya.

Seperti diketahui dari 19 aset yang disita, paling menonjol adalah banguan Shanghai Palace, Beluga Cafe, serta Hotel Mentaya Iin di Jalan Djok Mentaya.

Resto Shanghai Palace Fredy Pratama
Penyidik Mabes Polri dan Polda Kalsel menyegel resto Shanghai Palace yang diduga terkait sindikat perdagangan narkoba internasional, Fredy Pratama.

Aset yang terletak di Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Barat itu disita sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin bernomor 894/Pen.PIT.B-SITA/2023/PN Bjm.

Selain bangunan tersebut, pantauan bakabar.com, Sabtu (23/9), polisi juga menyita sebuah rumah toko (Ruko) CROWN yang terletak di tepi Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Banjarmasin Timur. Tak jauh dari Flyover.

Dari pantauan, pintu ruko tersebut sudah tertutup rapat. Hanya ada tampak beberapa potong pakaian yang masih dipajang di etalase lantai dua ruko tersebut.

Selain itu, di depan halaman terpampang plang, bahwa bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 211 m² itu telah disita polisi melalui penetapan PN Banjarmasin dengan nomor 799/B-SITA Pen.Pid/2023/PN Bjm.

Pengungkapan kasus Fredy Pratama atau Fredy Miming atau Wang Xiang Ming ini berkat operasi bersama Mabes Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police dan DEA.

Fredy sendiri merupakan gembong narkoba kelas internasional. Pria kelahiran Banjarmasin 25 Juni 1985 itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Keberadaan pria ini menjadi atensi Interpol, sejak dikabarkan bersembunyi di Segitiga Emas yang dikenal sebagai surga bandar narkotika di Asia Tenggara.

Baca Juga: Kasus TPPU Miming asal Banjarmasin Seret Selebgram Makassar Nur Utami Jadi Tersangka

Baca Juga: Empat Temuan Polri Soal Gembong Narkoba Fredy Pratama, Cocok Disebut Escobar Indonesia

Editor


Komentar
Banner
Banner