Selesai menangkap NR, polisi kemudian menggeledah sebuah rumah di kawasan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat.
Sekitar pukul 09.00, pasukan polisi di antaranya terkonfirmasi sebagai brimob datang ke kawasan rumah NR.
"Ada satu bus. Dari Brimob Polda Kalsel dan Mabes Polri," kata warga sekitar.
Pantauan media ini, operasi penggeledahan berakhir sekira pukul 10.00. Polisi tak membawa seorang pun dari sana.
Polisi hanya mengamankan sejumlah barang di antaranya baju, tas, buku, berkas, panah, hingga senjata tajam jenis parang.
Soal parang yang turut diamankan polisi, AS guru silat NR mengatakan itu adalah senjata untuk latihan yang ia beri ke NR
"Itu dari saya buat latihan. Memang senjata asli. Karena kami menggunakan itu," imbuh AS.
Sudah sekitar dua tahun ini NR berlatih silat dengannya. Namun, tak terendus gelagat mencurigakan.
"Setahu saya cuma kerja, kuliah, dan latihan. Pergaulan setahu saya cuma sebatas itu. Bahkan banyak waktu bersama saya untuk latihan," bebernya.
Tak hanya Kalsel, Densus 88 juga mengamankan tiga terduga anggota JAD di Kalimantan Tengah, 21-22 Desember 2021. Penangkapan ketiganya disebut-sebut hasil pengembangan dari NR.
Di Kalteng, para terduga teroris tersebut berinisial AR, MS, dan RT. AR dan RT ditangkap di Jalan Pemuda, Mentawa Baru Hulu, Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sedang MS ditangkap di salah satu hotel di Jalan Bubut, Palangka Raya.
JAD merupakan antek Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. JAD bentukan Aman Abdurrahman di Nusakambangan.
JAD dikenal setelah aksi pengeboman Surabaya pada 2018 silam. Kemudian penusukan Menteri Polhukam Wiranto, Oktober 2019. Dan pengeboman Makassar pada 2021.
Sebelumnya mereka juga bertanggung jawab atas tragedi bom bunuh diri di Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Januari 2016.
ISIS telah mengklaim bahwa mereka bertanggung jawab atas aksi yang dilakukan oleh para milisi JAD tersebut.
31 Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melarang organisasi tersebut. Sejak itulah sisa-sisa diburu Densus.
Densus 88 Tangkap 2 Warga di Kalsel, Jangan Lupakan Asas Praduga Tak Bersalah