bakabar.com, MARTAPURA - Setelah mengamankan pelaku, motif pembunuhan warga Desa Kelampayan Ilir di Kecamatan Astambul bernama Hamnah, juga diperoleh Polres Banjar.
Pelaku berinisial MF alias S ditangkap Unit Resmob Polres Banjar dan Polsek Astambul, Rabu (28/12) sore, setelah mendalami petunjuk berupa barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian.
Ironisnya pelaku tinggal satu RT dengan korban, serta masih berusia 18 tahun. Namun akibat pengaruh alkohol, S tega menghabisi Hamnah yang diketahui merupakan Orang Dengan Jangguan Jiwa (ODGJ).
"Sebelum kejadian tersebut, pelaku minum alkohol bersama beberapa teman-teman di pasar," papar Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, kepada bakabar.com.
Lantas dalam kondisi dipengaruhi alokohol, pelaku mencuri rokok dan parfum di sebuah warung. Sedangkan beberapa teman pelaku pergi menggunakan sepeda motor untuk bermain karambol di tempat lain.
"Kemudian pelaku berniat mendatangi teman-temannya yang sedang bermain karambol. Ketika melintas di tempat kejadian, pelaku dipanggil oleh korban yang duduk di depan pintu," beber Suwarji.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita ODGJ di Kelampayan Ilir Banjar Ditangkap!
Baca Juga: ODGJ di Kelampayan Ilir Tewas Penuh Luka, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Korban meminta pelaku agar membukakan gembok rantai yang mengikat kakinya. Lantas menggunakan pisau yang semula terselip di pinggang, pelaku mencoba mencongkel gembok.
"Pelaku beberapa kali mencoba, tapi gagal membuka gembok itu. Ternyata korban marah dan berusaha menangkap tangan kiri pelaku. Pelaku yang panik, kemudian menusukkan pisau ke leher korban," jelas Suwarji.
"Setelah tergeletak di depan pintu, korban diseret pelaku ke dalam gubuk agar tidak terlihat dari pinggir jalan," imbuhnya.
Lalu pelaku pulang ke rumah dan membuang barang bukti pisau ke bawah rumah nenek pelaku. Seakan tidak pernah melakukan apapun, pelaku akhirnya tertidur seusai menggantung baju yang dipakai di dinding rumah.
Perbuatan S baru diketahui, Selasa (27/12) pagi, setelah dua warga sekitar menjenguk gubuk korban.
"Ketika dilakukan penangkapan, baju yang dikenakan pelaku ketika menghabisi korban, ditemukan di kolong dapur rumah. Sedangkan celana di kamar pelaku, dan pisau di kolong rumah," jelas Suwarji.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun pidana penjara," tandasnya.