Si Kembar Rihana-Rihani

Terungkap! Modus Si Kembar Rihana-Rihani Larikan Uang Korban Rp35 Miliar

Pelaku nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Mereka menipu dengan menjanjikan keuntungan ayng menggiurkan untuk para korban.

Featured-Image
Polda Metro Jaya berhasil meringkus kedua tersangka kasus penipuan, Si Kembar dengan modus jual beli iPhone dan mengakibatkan kerugian para korbannya yang mencapai Rp 35 miliar, Selasa (4/7/2023). Foto: Humas Polda Metro Jaya

bakabar.com, JAKARTA - Setelah sempat buron, akhirnya Polda Metro Jaya berhasil meringkus si kembar Rihana-Rihani tersangka dugaan kasus penipuan dengan modus jual beli iPhone.

Akibat ulah duo saudara kembar itu para korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp35 miliar.

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan motif kedua pelaku nekat melakukan aksi penipuan hanya sekedar faktor ekonomi dan mempunyai penghasilan yang mudah dengan cara menipu.

"Jadi motifnya untuk uang, untuk mengambil keuntungan. Untuk saat ini nilai korban terbesarnya Rp2,5 miliar. Kami sudah lakukan pendalaman," ujar Kompol Reza Mahendra dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7) dilansir bakabar.com Jakarta.

Baca Juga: Resmi, Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan iPhone Dijebloskan ke Penjara!

Polisi menjelaskan modus si kembar Rihana-Rihani untuk menjerat korban, yakni dengan menawarkan kerja sama untuk melakuakn sebuah bisnis yang ditawarkan melalui media sosial.

Para korban tertarik dengan usaha yang ditawarkan pelaku karena diiming-imingi dengan keuntungan yang besar, karena mereka akan menjual iPhone dengan harga di bawah pasaran.

"Setelah dapat [korban], dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini. Padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada seperti yang di ITC dan lain-lain," ujarnya.

Baca Juga: Begini Modus Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Korban

Setelah korbannya percaya dan mentransferkan sejumlah uang, kedua pelaku kemudian mendadak tidak bisa dihubungi, para pelaku pun langsung menggunakan uang para korban yang diduga dilakukan dengan tindak pidana pencucian uang.

"Akhirnya ini jadi memburuk dia tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap reseller-nya atau korbannya. Nah, kenapa dia lari-larian, dapat kami jelaskan bahwa ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bahwa memang dia dikejar oleh para korban yang melapor," ujarnya.

Dalam kasus penipuan yang dilakukan kedua pelaku, ada sebanyak 18 laporan yang diterima beberapa Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Si Kembar Rihana Rihani Sering Pindah Apartemen

Hasil penyelidikan polisi pun berbuah hasil dengan menangkap kedua pelaku di dalam kamar apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua wanita pelaku penipuan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan UU ITE.

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," tukasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner