bakabar.com, KUALA KAPUAS - Terduga pelaku pembunuhan karyawan Indomaret Palingkau, Kapuas, Kalteng telah berhasil diringkus Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung.
Tersangka berinisial MA (17) warga Kecamatan Kapuas Murung. MA ditangkap polisi 4 jam setelah melakukan aksi pembunuhan atau tepatnya sekitar pukul 17.30 WIB pada, Minggu (27/8).
Kapolres Kapuas AKBP Kuniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto pun membeberkan kronologi dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban AM (22) meninggal dunia Minggu (27/8) sekitar pukul 13.30 WIB di Indomaret Palingkau, Kapuas.
Berawal saat korban bersama rekannya menjalankan tugas shift pagi dari jam 07.00-15.00 WIB. Saat korban melakukan pelayanan, pelaku masuk ke Indomaret untuk berbelanja.
Kemudian pelaku mencari sesuatu sehingga korban mendatangi pelaku. Tiba-tiba AM teriak meminta tolong sambil berlari ke arah pintu keluar. Rekan korban melihat korban dalam keadaan berlumur darah.
Selanjutnya korban keluar dari pintu masuk Indomaret dan berlari ke arah jalan. Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motornya yang diparkir di depan sebelah kanan Indomaret dan langsung pergi ke arah Dadahup.
"Tersangka kami amankan di Gang Patah, Kelurahan Palingkau Lama RT 07 Kecamatan Kapuas Murung," kata Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Senin (28/8).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah pisau sangkur beserta sarung berwarna hitam dan satu sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nopol 6203 ACQ.