bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dari kasus keracunan 1 keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Ketiga pelaku tersebut yakni Wowon alias Aki, Solihin dan MDS. Dari ketiga tersangka tersebut ternyata memiliki kedekatan oleh para korban, salah satunya adalah suami dari korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut ketiga pelaku tersebut melakukan pembunuhan tersebut bertujuan untuk menutupi tindak pidana yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka dan diketahui oleh korban.
"Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain," kata Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (19/1).
Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi Rencanakan Bunuh Keluarga Terdekatnya
Selanjutnya, Fadil menyebut para tersangka tersebut dengan para korban ini merupakan keluarga dekat. Tersangka menganggap keluarga dekat dinilai berbahaya karena mengetahui tindak kejahatan yang dilakukan sebelumnya.
"Keluarga dekat dianggap berbahaya karena mengetahui dia (pelaku) melakukan tindak pidana lain berupa pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut kasus satu keluarga yang mengalami keracunan di Bekasi merupakan kasus pembunuhan.
"Dari fakta awal dan fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar. Tapi kasus ini merupakan pembunuhan," kata Fadil, Kamis (19/1).
Baca Juga: Tak Hanya di Bekasi, Wowon Cs Bermodus Sama Pernah Membunuh di Cianjur
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fadil mengatakan tiga korban yang meninggal ini ternyata dibunuh dengan racun yang tedapat zat kimia berbahaya yaitu pestisida.
Salah satu korban tersebut ditemukan zat kimia di dalam kopi yang sudah diseduh dan siap untuk dikonsumsi oleh korban.