bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pelaku AS yang perdagangkan anak melalui prostitusi online di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ternyata lulusan S2 Al Azhar Kairo Mesir.
Pria berusia 61 tahun itu ditangkap karena menjual anaknya sendiri yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun melalui media sosial dengan perantara mucikari.
“Pelaku ini merupakan seorang terpelajar, dia lulusan S2 Universitas Al Azhar Kairo Mesir,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang dalam press release Kamis (19/8).
Ayah di Kapuas Jual Anak ke Pria Hidung Belang Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolres Kapuas menambahkan, pelaku mengaku menjual anaknya karena alasan himpitan ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memasang tarif Rp 600.000 untuk satu kali boking anaknya.
“Dimana dari Rp 600 ribu itu, mucikari mendapatkan bagian Rp 100 ribu, dan si anak mendapatkan bagian Rp 75 ribu serta sisanya diambil oleh orang tuanya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” terang Manang.
Sementara itu, perbuatan bejat dengan menjadikan anak kandung sebagai budak sex ini, telah dilakukan pelaku sejak 2 tahun yang lalu atau saat si anak masih berusia 12 tahun.