Kalteng

Tertangkap Tangan, Polres Kapuas Amankan Pelaku Illegal Mining

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Karena diduga melakukan penambangan tanpa izin, empat orang warga diamankan oleh Satuan…

Featured-Image
Petugas Satreskrim Kapuas saat mendatangi lokasi penambangan tanpa izin di Desa Danau Pantau, Kabupaten Kapuas. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Karena diduga melakukan penambangan tanpa izin, empat orang warga diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, Kalteng.

Ke empat pelaku masing-masing Gn (38) warga Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Rm (28), Im (29), dan Sr (23) warga Kabupaten Pulang Pisau. Mereka diamankan pada, Jumat (24/7/2020) kemarin, di Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas sekitar pukul 13.50 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo saat ditemui di Mapolres Kapuas, Rabu (29/6) mengatakan, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan.

“Para pelaku ini menambang diduga tidak memiliki ijin penambangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” katanya.

Selanjutnya petugas pun mengamankan pelaku dan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk penambangan emas di lokasi tersebut berupa satu buah mesin dongfeng.

Kemudian barang bukti lainnya berupa satu buah pipa paralon warna putih, satu buah selang warna biru, satu buah karpet dan satu buah pipa spiral.

"Keempat pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan,” terang AKP Tri Wibowo.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami akan terus melakukan penindakan kepada pelaku PETI yang melakukan aktifitas di wilayah hukum Polres Kapuas,” tegas Tri Wibowo.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner