bakabar.com, PALANGKA RAYA - Tertangkap tangan simpan sabu seberat 9,18 gram di Palangka Raya, seorang pria berinisial YK dipastikan merasakan dinginnya lantai penjara.
Penangkapan YA dilakukan Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Senin (18/9), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Antang VA.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang sering bertransaksi narkoba," papar Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Soseno, Selasa (19/9).
"Sekarang pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pengembangan," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, YK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.