Tak Berkategori

Tertangkap di Banjarmasin, Pelarian Maling HP dari Tabalong Berakhir

apahabar.com, TANJUNG – Tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit 1 Reskrim…

Featured-Image
MN, maling HP yang diamankan petugas. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG - Tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit 1 Reskrim Polsek Murung Pudak berhasil menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Jumat (12/6) lalu.

Pelaku diketahui biasa bekerja sebagai sopir truk semen, berinisial MN (41) warga Kecamatan Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Pelaku ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak kejahatan pencurian di rumah kontrakan di Kelurahan Mabu’un RT 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kamis (11/6) lalu.

Penangkapan MN berawal dari adanya laporan seorang perempuan berinisial J (45) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.

Awalnya MN menumpang istirahat di rumah kontrakan korban. Tanpa curiga, korban mempersilakan MN beristirahat di ruangan tengah depan televisi. Kemudian pelapor pada pukul 23.30 Wita masuk ke dalam kamar untuk beristirahat tidur.

Pada pukul 06.00 Wita, korban bangun tidur tidak. Ia kaget Handphone (HP) tak ada. Ia pun menduga HP-nya dicuri oleh orang yang menginap di rumahnya, dugaan ini diperkuat karena pelaku pergi tanpa pamit kepadanya.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, membenarkan adanya penangkapan MN.

Penangkapan dibantu Unit Resmob Polda Kalsel dilakukan di Jalan Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit HP, selanjutnya MN dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Matnur melalui WA yang disampaikan Humas Polres Tabalong.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner