bakabar.com, RANTAU - Polsek Bungur berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian handphone (Hp) di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin belum lama tadi. Tersangka diketahui berinisial KR (32), warga Kecamatan Tapin Utara.
Kapolsek Bungur, Iptu Agung Kadi Ananto mengatakan pihaknya menerima laporan akan adanya pencurian satu unit Hp di sebuah kontrakan Desa Bungur pada 9 Februari lalu.
Pada saat pihaknya meminta keterangan dari beberapa saksi, diketahui KR sering meminjam HP korban. Selain itu, Hp yang hilang tersebut sempat ditawarkan gadai oleh KR kepada saksi, namun saksi tidak menyetujuinya.
"Pada Sabtu (5/8) lalu kita mendapat informasi keberadaan pelaku, namun pelaku selalu berpindah-pindah," ujar Iptu Agung.
Pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya, Minggu (6/8), di di Rest Area, Jalan A Yani, Bungur, Kabupaten Tapin. Pelaku akhirnya berhasil di ringkus saat menunggu taksi.
"Sekitar pukul 15.30 WITA kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone Samsung milik korban. Pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian di Tabalong dan sudah pernah menjalani hukuman," jelasnya.
Akibat ulahnya, KR terkena pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Agung.