Obat Sirop Anak

Biadab! Terseret Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos Chemical Samudera Buron

Pemilik perusahaan supplier CV Samudera Chemical yang berinisial E melarikan diri usai terseret kasus gagal ginjal.

Featured-Image
Ilustrasi Gedung Bareskrim (foto:apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Pemilik perusahaan supplier CV Samudera Chemical yang berinisial E melarikan diri usai terseret kasus gagal ginjal.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat sirop yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut hingga menelan ratusan korban jiwa anak-anak di Indonesia.

Menanggapi itu, Bareskrim Polri mengeklaim pihaknya dalam upaya melakukan pencarian terhadap tersangka penyebab gagal ginjal akut itu.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebut pihaknya akan menggali dan mempelajari soal soal penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang ternyata memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Perusahaan Sebagai Tersangka Gagal Ginjal Akut, Kok Bisa?

"Sumber temuan PG (Propilen Glikol) itu sedang didalami dan dipelajari pihak kami, karena saat ini pelaku (Pemilik perusahaan supplier CV Samudera Chemical yang berinisial E) tengah melarikan diri," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (18/11).

Pipit Rismanto menjelaskan bahwa pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut bermanfaat untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal.

"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Bos Pabrikan Farmasi Bakal Ditangkap

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Dedi, dikonfirmasi.

Dedi menyampaikan kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Editor


Komentar
Banner
Banner